BERITA

Wewujudkan Transparansi Pemerintah Desa di Kabupaten Sumbawa melalui publikasi APBDes

Kamis, 07 April 2022   Admin   462  

Wewujudkan Transparansi Pemerintah Desa di Kabupaten Sumbawa melalui publikasi APBDes

 

Sumbawa Kab. – Dengan telah ditetapkannya APBDes oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa  (BPD) di Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Desa sebagai Badan Publik berkewajiban untuk memberikan informasi yang ada dalam penguasaannya kepada masyarakat kecuali informasi yang di kecualikan  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan informasi yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan sehingga wajib untuk dinformasikan kepada masyarakat sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat. Untuk itulah memenuhi ketentuan tersebut 157 Pemerintah Desa di Kabupaten Sumbawa telah melaksanakan asas transparansi melalui pemasangan Baliho APBDes pada ruang publiksehingga memungkinkan bagi masyarakat Desa ataupun pihak yang berkepentingan mengakses informasi tersebut.

            Mudah-mudahan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa di Kabupaten Sumbawa merupakan langkah strategis dalam upaya mewujudkan hak konstitusional warga yang dijamin oleh undang-undang.(ibra.intel)

  • Share on :